Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Pariaman

Bawaslu Pariaman Tertibkan APK yang Tidak Taat Aturan

Kontributor DaerahSeputar Sumbar 19 Oktober 2018 JAM 06:47:26 WIB

Bawaslu Kota Pariaman bersama tim gabungan ini menertibkan puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) mulai dari spanduk, umbul-umbul dan baliho,  milik para calon anggota legislatif di daerah tersebut yang masih terpasang dan seharusnya sudah dibuka lansung oleh para caleg itu sendiri. Seluruh APK milik para calon anggota legislatif tersebut ditertibkan berdasarkan aturan KPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye, dimana seluruh alat peraga kempanye disediakan oleh KPU termasuk desainnya, terkait aturan tersebut, dimana KPU sudah mensosialisasikan serta menyampaikanya kepada masing-masing caleg untuk membuka lansung baliho milik mereka.

Pihaknya akan terus melakukan penertiban sepanjang masih adanya APK yang tidak sesuai dengan aturan PKPU. Penertiban tanpa ada tebang pilih termasuk menertibkan APK milik bakal calon DPD, DPR, serta calon presiden dan wakil persiden. KPU menghimbau agar pasangan calon dan tim patuh terhadap aturan kampanye, salah satunya dalam penyebarkan APK, karena untuk APK seluruh pasangan calon kini disiapkan oleh pihak KPU termasuk desainnya,  sedangkan di luar yang dicetak oleh KPU, dibolehkan namun disesuaikan dengan dapilnya masing masing.

Berdasarkan hasil identifikasi lapangan pada 10 Oktober 2018 sebelumnya, tercatat sebanyak 10 baliho, 46 spanduk yang masih terpasang. Pihak KPU sudah meminta setiap pasangan calon menurunkan seluruh APK mereka, kenyataannya masih banyak yang belum diturunkan sehingga petugas akhirnya yang menertibkan. Jika nanti masih ada para calon anggota legislatif yang kembali memasang APK yang tidak sesuai aturan, bawaslu akan berikan teguran tertulis jika tidak diindahkan  maka petugas akan membuka lansung baliho tersebut.

Wartawan : ABDUL/ SARIL
Editor : PPID TVRI SUMBAR

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat