Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

Bawaslu Masih Selidiki Dua Dugaan Pelanggaran Kampanye

TVRI Sumatera BaratPolitik 17 Oktober 2018 JAM 06:32:12 WIB

Dua dugaan pelanggaran kampanye yang menyangkut kepala daerah dan salah seorang calon DPR RI masih diselidiki Bawaslu Sumbar bersama Sentra Gakumdu. Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Pesisir Selatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon prsiden, Bawaslu Sumbar telah melakukan pemanggilan ketiga yang dijadwalkan besok 17 Oktober 2018. Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen menyayangkan dua kali ketidakhadiran Bupati Pesisir Selatan. Jika panggilan yang ketiga kali ini juga tidak dihadiri, proses penyelidikan akan tetap dilanjutkan.

Sementara terkait dugaan pelanggaran kampanye calon DPR RI Nevi Zuarina yang melakukan kampanye di media cetak di luar jadwal juga masih dalam proses Sentra Gakumdu. Sesuai aturan jadwal kampanye dimulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019 tetapi untuk kampanye di media massa baru diperbolehkan 21 hari sebelum masa tenang yakni 4 Maret 2019 hingga 13 April 2019. Untuk penyelidikan dugaan pelanggaran kampanye ini Bawaslu Sumbar bahkan membutuhkan dan mendengarkan keterangan dari sejumlah ahli seperti ahli bahasa dan ahli pidana.

Wartawan : novika/risnaldi
Editor : PPID TVRI SUMBAR

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat