Live Streaming
Jum'at, 22 Februari 2019
14 : 00 | SUMBAR SEKILAS |
14 : 02 | NADA ISLAMI |
14 : 30 | JALAN-JALAN ISLAMI |
15 : 00 | DENDANG 15 |
16 : 00 | BERITA RANAH MINANG |
17 : 00 | NUASA IMAN |


Reporter : REDO JAYUSMAN • Editor : Redaksi BRM
Sering dijadikan tempat maksiat dan tidak memiliki Surat Izin Usaha, 6 kafe di kawasan Bukit Lampu, Kelurahan Sungai Barameh, Kota Padang disegel pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP. Penyegelan ini langsung disaksikan Wali Kota Padang beserta ratusan warga Kelurahan Sungai Barameh yang mendukung ditutupnya tempat hiburan malam tersebut.Selain menyegel Satpol PP Padang mengamankan speaker, kursi, dan peralatan lainnya yang digunakan kafe tersebut saat beraktifitas.
Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansyarullah mengatakan bagi pemilik kafe yang disegel ini berani merusak dan membuka segel serta kembali beraktifitas akan dijerat hukuman dan bisa dipenjarakan. Segel akan dicabut atau kafe bisa kembali beraktifitas ketika pemilik kafe sudah selesai mengurus Surat Izin Usahanya dengan aktifitas yang tidak melanggar peraturan daerah Kota Padang.