Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Pariaman

Panwaslu Pariaman Tangani Lima Pelanggaran Selama Pilkada

Kontributor DaerahPolitik 09 Juli 2018 JAM 06:02:07 WIB

Panitia pengawas pemilu kota Pariaman, mencatat  lima dugaan pelanggaran yang terjadi  selama penyelenggaraan pemilihan Walikota dan Wakil walikota Pariaman, pada 27 Juni lalu. Lima pelanggaran tersebut melibatkan oknum kepala desa dan oknum ASN. Koordinator divisi penindakan pelanggaran panwaslu kota Pariaman menyatakan,  lima dugaan pelanggaran ini  terjadi di dua Kecamatan dari empat Kecamatan yang ada di kota Pariaman, yakni Pariaman Selatan dan Pariaman Tengah. Empat kasus merupakan hasil dari temuan pengawasan dan satu kasus berasal dari laporan masyarakat. Lima pelanggaran yang ditangani yakni dua merupakan pelanggaran administrasi pemilihan, sudah direkomendasikan pihak panwaslu kepihak KPU dan KPU pun sudah menindaklanjutinya.

Dua pelanggaran terkait netralitas ASN, panwaslu sudah merekomendasikan ke komisi ASN, dan  hasilnya sudah keluar. Kedua oknum ASN mendapatkan sangsi ringan dan sedang atas tindakanya. Panwaslu masih menunggu tindakan  dari pemerintah kota Pariaman, karena sejak dikeluarkannya sangsi oleh komisi ASN, hingga kini belum ditindaklanjuti oleh Pemko Pariaman. Sedangkan satu pelanggaran lainnya merupakan kasus tindak pidana yang melibatkan oknum Kepala Desa. Kasusnya sudah dilimpahkan kepihak kepolisian, kejaksaan dan hasilnya oknum Kepala Desa terbukti bersalah saat persidangan.

Meskipun melakukan banding, namun hasilnya sama dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, dengan penjara satu bulan dan denda 3 juta rupiah supsider 10 hari.  Secara keseluruhan pelaksanaan pilkada di Pariaman berjalan aman dan lancar, meskipun adanya catatan pelanggaran, hal ini  tidak mempengaruhi pelaksanaan pilkada.

Wartawan : ABDUL/ SYARIL
Editor : it support


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat