Berita

Berita Seputar Sumatera Barat

BeritaKota Padang

3 Warga Tiongha Pengedar Sabu Ditangkap

TVRI Sumatera BaratKriminalitas 25 Mei 2018 JAM 06:58:50 WIB

Setelah melakukan pengintain beberapa hari, petugas Reserse Narkoba Polresta Padang membekuk 3 orang warga keturunan Tiongha yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Satu dari tiga tersangka merupakan ibu rumah tangga. Satresnarkoba Polresta Padang, kembali berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu sabu,

Kasat Narkoba Polresta Padang Kompol Abriadi mengatakan, awalnya mengamankan seorang bandar narkoba bernama Jimi, di jalan M Thamrin Kecamatan Padang Barat, saat mengamankan Jimi, dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga setempat,  ditemukan didalam jok motor sebelah kanan tersangka  1 buah kotak rokok yang berisikan 1 paket kecil narkotika jenis shabu yang  dibungkus plastik, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan introgasi singkat dari tersangka, petugas kembali berhasil menangkap tersangka atas nama Arwan, di jalan Pulau Karam Blok B No. 7 Rt 04 Rw 06,  Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan  Padang Barat. Kemudian seorang lagi tersangka atas nama, Remi, ibu rumah tangga yang tinggal di jalan Purus I No 3 Rt 01 Rw 01,  Kelurahan Purus, Kecamatan. Padang Barat.

Dari kedua tersangka ini polisi mendapatkan barang bukti paket kecil narkotika jenis shabu dibungkus plastik, alat hisab shabu (bong), tiga unit Handphone serta  uang hasil transaksi jual beli shabu senilai 550.000 rupiah, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat pasal 114 junto 111 undang undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Wartawan : ROBIHAM
Editor : it support


❝❞ Komentar Anda

Berita Lainnya

Berita Terkini Seputar Sumatera Barat